PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DI PT MUCOINDO PRAKASA TERHADAP PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM KERANGKA MEA

Authors

  • Firmansyah Adi Saputra Arif ‎HR Executive ‎PT. Pacific Capital Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i02.2082

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, MEA

Abstract

Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional. Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia pada saat ini semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan terjadi karena banyaknya investasi asing yang masuk ke Indonesia ditambah peraturan perundang-undangan Indonesia yang mempermudah perizinan tenaga kerja asing. Mudahnya perizinan tenaga kerja asing tersebut juga diringi masih banyaknya tenaga kerja asing ilegal yang ditangkap. Mudahnya perizinan tersebut dikhawatirkan akan mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.Meskipun pengaturan mengenai ketenagakerjaan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan peraturan pokok yang berisi pengaturan secara khusus dan komprehensif di bidang ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi pegangan sebagai aturan main dunia ketenagakerjaan di Indonesia memasuki AEC. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, penelitan ini bersifat deskriptif melalui pendekatan konseptual, undang-undang dan pendekatan kasus.Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana pengaturan dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia dikaitkan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dalam Kerangka MEA?; 2. Bagaimanapelaksanaan aturan terkait penggunaan tenaga kerja asing di PT Mucoindo Prakasa berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia dalam Kerangka MEA?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Pengaturan Penggunaaan Tenaga Kerja Asing dalam konteks Masyarakat Ekonomi Asean pada UU Ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan tenaga kerja Warga Negara Indonesia terhadap penggunaan TKA dari MEA. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang memberi kemudahan dan penyederhanaan proses  perizinan bagi TKA tersebut dilakukan dalam keadaan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia dan masih banyaknya Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke luar negari karena tidak mencukupinya lapangan pekerjaan di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing pada PT Mucoindo Prakasa telah mengikuti aturan tentang tata cara menggunakan tenaga kerja asing sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 atas perubahan dari Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015.  Untuk perbaikan ke depannya penulis menyarankan untuk Revisi pada UU Ketenagakerjaan sebaiknya dilakukan, terutama mengenai pengaturan tentang penggunaan TKA, didalam UU Ketenagakerjaan tersebut harus dimuat hal-hal yang bersifat prinsip mengenai penggunaan TKA, seperti mengenai izin penggunaan TKA yang pada saat ini di dalam UU Ketenagakerjaan tidak jelas manayang merupakan izin dan syarat untuk mendapatkan izin penggunaan TKA serta tujuan dari penggunaan TKA di Indonesia yang tidak dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan.

References

A. BUKU
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1999.
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Aziz Syamsudin, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, Teori Hukum, KITA, Surabaya, 2007.
David Kuirupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2013.
Dian Cahyaningrum, dkk, Tenaga Kerja Asing: Analisi Politik Hukum. (Editor: Widodo Suryandono, Pustaka Obor, Jakarta, 2018.
E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Saduran Moh. Saleh Djindang), Ichtiar Baru, Jakarta, 1989.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, (Terjemahan Raisul Muttaqien), Nusa Media, Bandung, 2016.
Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
------------------------, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing: Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja Antara Pekerja dengan Pemberi Kerja, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
----------, Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan, Rajawali Pers, Depok, 2018.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan 1, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
----------------------------, Ilmu Perundang-Undangan 2, Kanisius, Yogyakarta, 2007
Moh Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
-------------------------, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
-------------------------, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Muhammad Syukri Albani Nasution dkk, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta, 2016.
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung, 2011.
Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung, 2016.
-----------------, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulakn dan Membuka Kembali, Rafika Aditama, Jakarta, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Ilmu Perundang-Undangan, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Riduan Syahrani, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, PT Alumni, Bandung, 2014.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2013.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori hukum Pada Penelitian Disetasi dan Tesis, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2000.
SoerjonoSoekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2008.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Depok, 2018.
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustakan, Jakarta, 2006.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika & Kajian Teori. Cet. 1. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Edisi Revisi. Cet. 4. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Mamudji, Sri et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
PhilipusM.Hadjon. Pengantar Hukum Perizinan, hlm 4. Penerbit Yuridika, Surabaya, 1993
Purbacaraka, Purnadi dan SoerjonoSoekanto. Perihal Kaedah Hukum. Cet. 6. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993.
Subekti. Hukum Perjanjian. Cet. 6, Jakarta: Intermasa: 1979.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. NinthEdition. USA: WestPublishing, 2009.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. Cet. 3. Jakarta: Balai Pustaka, 1994
B. JURNAL
Budi S.P. Nababan, “Perlunya Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di tengah Liberalisasi Tenaga Kerja Masyarakat Ekonomi Asean 2015,”Jurnal Rechtsvinding, Volume 3 Nomor 2, Agustus 2014
Mahmul Siregar, “Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia,” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27 No. 4 (2008): 64.
Tim Perbankan dan EnquiryPoint, “Tenaga Kerja Asing Pada Perbankan Nasional”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol.5, No. 3. (2007).



C. SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Armanda, Yoza Wirsan. “Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia”, (Tesis Magister Hukum Unversitas Indonesia, Jakarta, 2006).
Prasetyo, Bagus. ”Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di PT. hasanah Graha Afiah”, (Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011).
Purwaningsih, Sri Badi. “Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perusahaan-Perusahaan PMA di Jawa Tengah”, (Tesis Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2005).
Rachmasari, Yulia Fitri. “Implikasi Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Terhadap Perlindungan Pekerja/Buruh Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, (Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2006).
D. PUBLIKASI ELEKTRONIK
“Globalisation,” 10 juli 2020. http://en.wikipedia.org/ wiki/Globalisation
Rajagukguk, Erman. “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” 20 Februari 2011. <http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/hukum%20Ekono mi%20indonesia%20-%20erman%20rajagukguk.pdf>.
Sitompul, Zulkarnaen. ”Investasi Asing di Indonesia Memetik Manfaat Liberalisasi,” 20 Mei 2020. http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum- bisnis/88-investasiasing-di-indonesia-memetik-manfaat- liberalisasi.html>.

Downloads

Published

2021-02-06
Abstract views: 241 | PDF downloads: 333