PELATIHAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH KONTRAKAN DI KELURAHAN TUGU, KOTA DEPOK, JAWA BARAT

Authors

  • Dwi Aryanti Ramadhani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Wien Sukarmini Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Yuliana Yuli Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Keywords:

perjanjian sewa-menyewa, rumah kontrakan, pelatihan

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa rumah sering dijumpai baik di kota-kota besar maupun kecil, khususnya kota-kota yang berkembang menjadi kota industri. Karena kebutuhan rumah tinggal sementara menjadi sangat tinggi, masyarakat lokal menyediakan rumah-rumah kontrakan dengan sewa kontrak. Sewa-menyewa rumah kontrakan merupakan bagian dari bentuk perjanjian sewa-menyewa. Objek pengabdian kepada masyarakat ini adalah ibu rumah tangga pemilik rumah kontrakan di RT 02/RW 10 Kelurahan Tugu, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dilakukan dengan metode penyuluhan dan pelatihan membuat perjanjian sewa-menyewa rumah kontrakan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman dan keterampilan masyarakat tentang pentingnya perjanjian sewa-menyewa antara pemilik rumah kontrakan dan penyewa. Hasil penyuluhan dan pelatihan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membuat perjanjian sewa-menyewa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kedua pihak, baik pemilik rumah kontrakan/kos maupun penyewa. Simpulan yang diperoleh adalah pemahaman masyarakat tentang pentingnya perjanjian sewa-menyewa antara pemilik rumah kontrakan dan penyewa masih sangat kurang, bahkan tidak pernah membuat surat perjanjian sewa-menyewa.

Published

2019-12-24

Issue

Section

Articles
Abstract views: 257 | : 180