DISKRIMINASI RASIAL YANG MELATARBELAKANGI GERAKAN BLACK LIVES MATTER DI AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Yumna Vanessa Unika Atma Jaya
  • Valerie Selvie Unika Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i1.3398

Keywords:

Diskriminasi Rasial, Black Lives Matter, Hukum Internasional

Abstract

Gerakan Black Lives Matter (BLM) didirikan sebagai gerakan online yang bertujuan melawan diskriminasi dan melindungi HAM. Fenomena global ini diasosiasikan dengan Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga muncul permasalahan yaitu, bagaimana pandangan hukum internasional atas fenomena diskriminasi rasial yang melatarbelakangi adanya gerakan Black Lives Matter? Dan bagaimana tanggung jawab negara Amerika Serikat (AS) terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di negaranya menurut hukum internasional? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Gerakan BLM di AS merupakan masalah hukum hak asasi internasional dimana hal ini tidak sejalan dengan adanya International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Terlepas dari kenyataan bahwa frase “racial profiling” tidak dijelaskan di ICERD,  secara implisit Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) menjelaskan dalam rekomendasi umumnya No. 31 (2005). Walaupun AS telah menyatakan bahwa ketentuan ICERD tidak berlaku sendiri, mereka tidak menciptakan penyebab tindakan yang terpisah di pengadilan AS tanpa implementasi legislatif dan frase “racial profiling” tidak muncul di ICERD. Tindakan “racial profiling” yang dilakukan AS tetap tidak dibenarkan secara pandangan hukum HAM internasional. Tanggung jawab negara AS terhadap adanya tindakan rasial yang terjadi di Negaranya menurut hukum internasional berupa pernyataan Joe Biden, bahwa pemerintahannya akan "mengembalikan jiwa Amerika."

Published

2022-06-10
Abstract views: 1129 | PDF downloads: 3155