PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU (HOAX) DALAM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERKAIT COVID-19

STUDI PUTUSAN NOMOR 85/PID.SUS/2020/PN BJR DAN PUTUSAN NOMOR 216/PID.SUS/2020/PN SKW

Penulis

  • Michelle Angelina Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Nugroho Adipradana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v3i2.4972

Kata Kunci:

Informasi Palsu (HOAX), Pidana Bersyarat, Pengendali Sosial

Abstrak

Covid-19 merupakan sebuah virus baru yang dikonfirmasi oleh World Health Organization (WHO) sebagai darurat kesehatan global atau pandemi. Semenjak pandemi berlangsung, banyak orang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak pidana mayantara (cyber crime) dengan menyebarkan informasi palsu (hoax) atau berita bohong ke media sosial dengan sengaja mengangkat pembahasan terkait Covid-19 sehingga masyarakat menjadi resah dan panik. Penelitian ini akan membahas mengenai penjatuhan hukuman berupa pidana bersyarat terhadap pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) dengan menggunakan Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Bjr dan Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Skw sebagai contoh kasusnya. Penerapan pidana bersyarat bagi pelaku penyebaran informasi palsu (hoax), telah melalui pertimbangan dari adanya keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman, dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adanya penjatuhan pidana bersyarat, maka ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat yang diharapkan dapat melindungi kepetingan manusia dapat terwujud. Penerapan pidana bersyarat menjadikan Hukum dipandang sebagai alat pengendali sosial dalam masyarakat, yang berperan untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana agar masyarakat dapat melihat bahwa suatu perbuatan pidana yang melanggar hukum akan mendapat sanksi, sehingga masyarakat akan berpikir untuk tidak melakukan perbuatan pidana.

Referensi

Buku

Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan, 1995.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Mustofa, Wildan Suyuti. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Notohamidjojo, O. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: : Griya Media, 2011.

Purwaka, Tommy Hendra. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2011.

Sumitro, Roni Hanitijo. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia, 2010.

Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus; Prita Mulyasari). Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Jurnal

Hikmawati, Puteri. “Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif.” Jurnal Negara Hukum 7 (2016): 79.

Mubarok, Nafi. “Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh Jinayah.” Jurnal Al-Qanun 18 (2015): 302.

Umyatul, Umarah. B. “Tinjauan Tentang Putusan Pidana Bersyarat Oleh Hakim Pada Pengadilan Negeri Barru (Studi Di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru).” Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 5 (2018).

Vevi, Amalia, Halil Khusairi. “Hukum Sebagai Kontrol Sosial.” Journal of Islamic Law 2 (2021): 103–104.

Website

Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik. “Tanya Jawab Coronavirus Disease (COVID-19) - QnA Update 6 Maret 2020.” https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020.

Junita, Feira Dina. “Hoaks: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Contohnya.” https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/22/180000369/hoaks-pengertian-ciri-ciri-jenis-dan-contohnya?page=all.

Putusan Pengadilan

Putusan No.85/Pid.Sus/2020/PN Bjr

Putusan No.216/Pid/Sus/2020/PN Skw

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30
Abstract views: 43 | PDF downloads: 36