Analisa Penolakan Klaim Asuransi Ekspor oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia Terhadap PT Bank Icb Bumiputera Tbk (Putusan No. 219PDT.G2010PN. JKT.SEL) (2)

Authors

  • Arvin Raharja Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Evelyne Juanda T Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i02.1931

Keywords:

Perdagangan Ekspor dan Impor, Klaim Asuransi, Kebijakan Asuransi

Abstract

Perdagangan ekspor dan impor memiliki peran penting dalam langkah bisnis di Indonesia. Pemerintah mendirikan PT Asuransi Ekspor Indonesia untuk menjamin transaksi ekspor impor untuk mendukung bisnis ekspor di luar negeri. Dalam penulisan undang-undang ini, penulis membahas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 219 / Pdt.G / 2010 / PN.Jkt. Sel terkait dengan penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia kepada PT Bank ICB Bumiputera Tbk, serta tindakan yang diambil harus dilakukan oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia setelah membayar klaim asuransi sejumlah USD 659.140,00 kepada PT Bank ICB Bumiputera karena gagal bayar oleh Durasafe Inc. sebagai importir. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa PT Asuransi Ekspor Indonesia dinyatakan bersalah telah mengalami kerugian nyata berdasarkan pasal 246 KUHAP yang telah menjadi risiko yang diatur secara komersial dalam Pasal 4 juncto Pasal 1 angka (9) Kebijakan Asuransi Pembiayaan Ekspor, maka tindakan yang harus dilakukan oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh importir adalah melanjutkan subrogasi hak yang timbul setelah membayar klaim asuransi kepada PT Bank ICB Bumiputera Tbk sehingga PT Asuransi Ekspor Indonesia dapat mengklaim hak pembayaran utang kepada importir yang telah gagal bayar.

References

Feriyanto, Andri, Perdagangan Internasional Kupas Tuntas Prosedur Ekspor Impor, Jogjakarta: Mediatera, 2015.
Fristikawati, Yanti, Modul Metodologi Penelitian Hukum: Sebuah Pengantar,Jakarta: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, 2010.
Ginting, Ramlan, Letter of Credit Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2000.
M.S, Amir, Letter of Credit Dalam Bisnis Ekspor Impor, Jakarta: PPM, 2003.
Sarpini, Haryadi, Peran Sales Contract, Incoterms, Dokumen, Asuransi & Metode Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional, Jogjakarta: UPP STIM YKPN, 2012.
Melati Juliani, “Pengaruh Ekspor-Impor Terhadap Ekonomi Bisnis Indonesia”, Jurnal Online TransBORDER, No 1,Vol 1, 2012, 106.

Isyana Artharini, Pemerintah Pangkas Hambatan Ekspor Impor, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150909_indonesia_ekonomi, 07 November 2015.http://www.asei.co.id/index.php/id/tentang-kami, 08 November 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, LN Nomor 13, TLN Nomor 3467.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, LN Nomor 2, TLN Nomor 4957.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor.

Downloads

Published

2020-12-12
Abstract views: 278 | PDF downloads: 790